Sabtu, 06 Januari 2018

ARBITRASE



PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI

I.       PENDAHULUAN
Pesatnya pembangunan di segala bidang di Indonesia termasuk didalamnya pembangunan di bidang infrastruktur dalam beberapa dekade terakhir telah mendorong peningkatan arus investasi baik yang berasal dari pihak swasta dalam negeri maupun dari luar negeri. Investasi dalam bidang infrastruktur telah melibatkan banyak pihak dengan beragam skema kerjasama, seperti: antara pemerintah RI dengan Pemerintah negara lain atau dengan Swasta Nasional atau Swasta Asing; antara sesama swasta nasional atau dengan pihak asing.
Kerjasama investasi antara para pihak dalam bidang infrastruktur tersebut diikat melalui beragam bentuk kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama. Tentu saja setiap kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama dimaksud diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Para pihak yang terikat perjanjian berupaya melaksanakan sebaik mungkin klausul-klausul yang disepakati dalam kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama dimaksud.
Namun dalam pelaksanaan kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama seringkali ditemukan banyak kendala/hambatan yang pada akhirnya dapat menimbulkan perselisihan atau ketidaksepahaman antara para pihak yang telah melakukan kesepakatan tersebut yang ujung-ujungnya menjadi sebuah sengketa (dispute).
Pada tujuan itulah tulisan ini dibuat sebagai sedikit sumbangan pemikiran dan berbagi pengetahuan terkait penyelesaian sengketa konstruksi dalam bidang investasi infrastruktur (khususnya di Indonesia) dengan batasan pengertian Infrastruktur (Grigg, 1988) dimaksud dalam tulisan ini adalah suatu sistem fisik yang menyediakan transportasi, drainase, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya, dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan sosial maupun ekonomi. Adapun enam kategori besar infrastruktur (Grigg, 1988), meliputi:
  1. Kelompok jalan (jalan, jalan raya, jembatan);
  2. Kelompok pelayanan transportasi (transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara);
  3. Kelompok air (air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air);
  4. Kelompok manajemen limbah (sistem manajemen limbah padat);
  5. Kelompok bangunan dan fasilitas olahraga luar;
  6. Kelompok produksi dan distribusi energi (listrik dan gas);

II.      LANDASAN HUKUM
Adapun beberapa landasan hukum yang dapat menjadi dasar atau rujukan dalam penyelesaian sengketa konstruksi di bidang investasi infrastruktur di Indonesia, meliputi :
1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta Penjelasannya;
2.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
3.        Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;
4.        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 200 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5.        Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2014 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;
6.        Peraturan Lembaga LPJK Nomor 04 tahun 2014 tentang Penilai Ahli;
7.        Lain-lain (seperti  FIDIC dll)




III.    PEMILIHAN CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI

3.1  Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta Penjelasannya

Bab IV : Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
Bagian Ketiga: Kontrak Kerja Konstruksi

Pasal 22 ayat (2) h:

Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai penyelesaian perselisihan, yang memuat tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan.

-        Penjelasan Pasal 22 (2) h:

Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaian.

Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.

Pasal 33 ayat (2):

Tugas lembaga yang menyelenggarakan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi adalah:

(e) mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli dibidang jasa konstruksi.
Pasal 25 ayat (3):

Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.

-        Penjelasan Pasal 25 (3):
Penetapan kegagalan hasil pekerjaan konstruksi oleh pihak ketiga sebagai penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan hasil pekerjaan konstruksi.

Penilai ahli terdiri dari orang perseorangan, atau kelompok orang, atau lembaga yang disepakati para pihak, yang bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara objektif dan profesional.

Pasal 36 :

(1)    Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luarpengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.

(2)    Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlakuterhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3)   Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau parapihak yang bersengketa.



Pasal 37 :

(1)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan.
(2)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak.
(3)     Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa konstruksi.

3.2.     Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pasal 1 ayat (1)
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Pasal 1 ayat (10)
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.


Pasal 34 ayat (1) :
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atauinternasional berdasarkan kesepakatan para pihak.


3.3.  Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010

BAB VI : PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 49

(1)  Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara :
a. melalui pihak ketiga yaitu :
1.         mediasi (yang ditunjuk oleh para pihak atau oleh Lembaga Arbitrase dan Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa);
2.         konsiliasi; atau
b. arbitrase melalui Lembaga Arbitrase atau Arbitrase AdHoc.
(2)     Penyelesaian sengketa secara mediasi atau konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf dapat dibantu penilai ahli untuk memberikan pertimbangan profesional aspek tertentu sesuaikebutuhan.

3.4. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Paragraf Ketujuh : Penyelesaian Perselisihan
Pasal 94
(2)  Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
(3)  Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.5.     Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2014 (Perubahan Kedua).

1.    Penyelesaian Perselisihan

3.6.     Menurut Peraturan Lembaga LPJK Nomor 04 tahun 2014 tentang Penilai Ahli

Pasal 1 (5)
Penilai Ahli adalah seseorang yang mempunyai kompetensi penilaian ahli di bidang jasa konstruksi.

Pasal 4 :
(1)  Penilai Ahli berperan dalam kegiatan penilaian ahli atas kejadian Kegagalan Bangunan,Kegagalan Pekerjaan Konstruksi, beda pendapat antar para pihak dalam pelaksanaan  Kontrak Kerja Konstruksi, penyelesaian sengketa konstruksi dan proses peradilan.
(2)  Penilaian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih Penilai Ahli.

Pasal 5 : Tugas Penilai Ahli
(1)  Tugas Penilai Ahli dalam hal kejadian Kegagalan Bangunan adalah
a.         memberikan penilaian dan penetapan:
b.         sebab-sebab terjadinya Kegagalan Bangunan;
c.         bagian-bagian yang tidak lagi berfungsi akibat Kegagalan Bangunan;
d.         pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi, serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan;
e.         besarnya kerugian, serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang melakukan kesalahan; dan
f.          jangka waktu pembayaran kerugian.
(2)  Tugas Penilai Ahli dalam hal kejadian Kegagalan Pekerjaan Konstruksi adalah memberikan penilaian dan rekomendasi:
a.      sebab-sebab terjadinya Kegagalan Pekerjaan Konstruksi;
b.      bagian-bagian yang tidak lagi berfungsi akibat Kegagalan Pekerjaan Konstruksi;
c.      pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Pekerjaan Konstruksi yang terjadi, serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan; dan
d.      besarnya kerugian, serta usulan cara perbaikan kegagalan pekerjaan konstruksi
(3)  Tugas Penilai Ahli dalam hal kejadian beda pendapat antar para pihak, adalah:
a.      memberikan interpretasi kontraktual secara berkeahlian atas dokumen Kontrak Kerja Konstruksi;
b.      memberikan pendapat dan/atau telaahan atas permasalahan beda pendapat untuk tercapainya kesepakatan;
c.      memberikan usulan penyelesaian untuk tercapainya kesepakatan; dan/atau
d.      merumuskan hasil kesepakatan para pihak.
(4)  Tugas Penilai Ahli dalam hal kejadian penyelesaian sengketa konstruksi adalah sebagai Mediator atau Konsiliator.
(5)  Tugas Penilai Ahli sebagai Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.      memfasilitasi para pihak dalam rangka penyelesaian sengketa;
b.      menengahi setiap perbedaan pendapat dalam berargumentasi;
c.      memberikan interpretasi kontraktual secara berkeahlian atas dokumen Kontrak Kerja Konstruksi; dan
d.      memberikan pendapat dan/atau telaahan atas permasalahan penyelesaian sengketa untuk tercapainya kesepakatan;
(6)  Tugas Penilai Ahli sebagai Konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.      memfasilitasi para pihak dalam rangka penyelesaian sengketa;
b.      menengahi setiap perbedaan pendapat dalam berargumentasi;
c.      memberikan interpretasi kontraktual secara berkeahlian atas dokumen Kontrak Kerja Konstruksi;
d.      memberikan pendapat dan/atau telaahan atas permasalahan penyelesaian sengketa untuk tercapainya kesepakatan;
e.      memberikan usulan penyelesaian untuk tercapainya kesepakatan; dan
f.       merumuskan hasil kesepakatan para pihak.

(7)  Tugas Penilai Ahli dalam proses arbitrase dan proses peradilan adalah memberikan keterangan ahli selaku saksi ahli.

3.7.     Menurut Peraturan lainnya (seperti FIDIC dll)

FIDIC
(FIDIC, Federation International des Ingenieurs-Conseils atau International Federation of Consulting Engineers. yang berkedudukan di Lausanne, Swiss, dan didirikan dalam tahun 1913 oleh negara-negara Perancis, Belgia dan Swiss. Dalam perkembangannya, FIDIC merupakan perkumpulan dari assosiasi-assosiasi nasional para konsultan (Consulting engineers) seluruh dunia. Didukung oleh ilmu pengetahuan dan pengalaman professional yang sedemikian luas dari anggota-anggotanya, FIDIC telah menerbitkan berbagai bentuk standar dari dokumen dan persyaratan kontrak, conditions of contract, untuk proyek-proyek pekerjaan sipil (civil engineering construction) sejak 1957 yang secara terus menerus direvisi dan diperbaiki sesuai perkembangan industri konstruksi
Berdasarkan Persyaratan Kontrak untuk Pelaksanaan Konstruksi, Multilateral Development Bank (MDB) Harmonised Edition Maret-2006, pada Klausul No.20 : KLAIM, SENGKETA DAN ARBITRASE diatur bahwa bilamana terjadi sengketa konstruksi maka penyelesaiannya melibatkan Sebuah Dewan Sengketa yang anggotanya (berjumlah ganjil) ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.
Dewan Sengketa dalam menyelesaikan sebuah sengketa akan mengupayakan cara-cara damai atau musyawarah. Namun bila cara damai/musyawarah tidak tercapai, maka dapat ditempuh penyelesaian melalui forum Arbitrase. Dapat dipilih arbitrase nasional atau arbitrase internasional.

IV.    KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa konstruksi di bidang investasi infrastruktur yang terjadi antara para pihak yang melakukan kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama dapat diselesaikan melalui dua pilihan jalur penyelesaian yaitu melalui jalur pengadilan atau jalur non pengadilan. Untuk penyelesaian melalui jalur pengadilan diselenggarakan dengan mengikuti tata cara peradilan pada umumnya, sedangkan penyelesaian melalui jalur non pengadilan mencakup penyelesaian melalui cara musyawarah, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitraseatau melibatkan penilaian ahli. Dalam halmenggunakan cara melalui arbitrase dapat dipilih lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sumber: http://brisbenrasyid.blogspot.co.id/

Selasa, 25 Oktober 2016

Analisis Jurnal Teknik Sipil

"Analisis Jurnal Teknik Sipil"


Abraham F. S
10314083
3TA01


       Analisis mengenai suatu jurnal sangat penting dilakukan karena dapat memperbaiki kelayakan suatu jurnal agar dapat dikonsumsi atau dapat dipahami secara baik, benar dan sesuai dengan penelitian yang di lakukan. Dalam mata kuliah Teknik Penulisan dan Presentasi kali ini, terdapat tiga jurnal yang berkaitan dengan bidang Teknik Sipil yang berbeda judul dan tentu kajian isi nya pun berbeda satu dan lainnya. Jurnal sendiri merupakan karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
                Tugas kali ini adalah menganalisis ke-tiga jurnal tersebut berdasarkan tahap perencanaan dan pelaksanaannya. Ada 3 tahap utama dalam penulisan karya ilmiah itu sendiri, yaitu perencanaan, pelaksaan, dan penulisan. Tahap perencanaan terbagi menjadi 8 tahap yaitu penentuan judul, latar belakang masalah, perumusan masalah, penentuan batasan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode pengumpulan data, sistematika penulisan, dan jadwal rencana kegiatan.

1.     Analisis Wilayah Tergenang dan Perilaku Banjir pada Simulasi Kegagalan Bendungan      Ciawi.
 
Latar belakang masalah dari jurnal ini adalah permasalahan yang dihadapi wilayah Jabodetabek ketika musim hujan dan terjadi hujan terus menerus dengan waktu yang tidak bisa diperkirakan adalah banjir. Banjir dapat terjadi karena beberapa faktor. Salah satu penyebab yang bisa terjadi adalah ketika suatu bendungan tidak dapat mengatasi debit air yang meningkat sehingga menyebabkan limpas atau banjir dan dampaknya adalah banjir menggenangi beberapa wilayah tertentu. Bendungan ciawi yang mengalami kegagalan memberi dampak banjir terhadap wilayah sekitarnya. Maka dari itu diperlukan analisis dengan beberapa metode untuk mengetahui wilayah mana saja yang tergenang akibat kegagalan bendungan Ciawi. Penentuan judul jurnal bisa diambil dari latar belakang masalah yang dijadikan inti pembahasan. Perumusan masalahnya pun diambil dari latar belakang masalah karena latar belakang masalah yang terjadi harus dilanjuti dengan perumusan masalah untuk mengatasinya. Tujuan dan manfaat dari jurnal ini sudah sangat jelas dan sesuai dengan judulnya yaitu untuk menentukan wilayah – wilayah yang tergenang saat bendungan Ciawi mengalami kegagalan sehingga dapat mengantisipasi atau mengurangi dampak negatif akibat banjir yang terjadi seperti kerusakan fasilitas maupun korban jiwa. Sistematika penulisan dalam jurnal ini yaitu abstrak, pendahuluan, tujuan penelitian, hasil uji dan pembahasan, kesimpulan, daftar pustaka.

http://journals.itb.ac.id/index.php/jts/article/view/2850

2.      Kajian Keruntuhan Bangunan Industri Pada Saat Proses Konstruksi

Latar belakang masalah dari jurnal ini adalah untuk mengetahui penyebab keruntuhan bangunan pada saat konstruksi berlangsung dengan berbagai faktor pertimbangan yang mengarah pada saat perencanaan atau hal lainnya. Perumusan masalahnya dapat dikaji ulang dari latar belakang masalah yang diangkat yaitu mengapa dapat terjadi keruntuhan dan solusi apa yang dapat diambil dan kaitanya dengan material apa yang digunakan dan berkaitan dengan struktur dari bangunan tersebut apakah sesuai dengan perencanaan atau tidak. Penentuan judul juga bisa dipengaruhi dari latar permasalahan dan yang diketahui permasalahan adalah keruntuhan bagunan industri saat proses kontruksi itu mengapa judul yang diambil ada kata kajian. Tujuan penelitian ini adalah utuk mengetahui penyebab keruntuhan bangunan dan faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi keruntuhan tersebut serta mengetahui material apa yang layak digunakan agar bangunan tidak mengalami keruntuhan pada saat konstruksi.  Sistematika penulisan dalam jurnal ini yaitu abstrak, pendahuluan, tujuan penelitian, hasil uji dan pembahasan, kesimpulan, daftar pustaka. Secara umum jurnal ilmiah ini sudah memenuhi kaidah penulisan jurnal ilmiah, pada akhir bagian terdapat daftar pustaka yang cukup lengkap dan jelas.


3.      Kerusakan Bangunan Hotel Bumi Minang Akibat Gempa Padang 30 September 2009

Dalam pandangan dunia teknik sipil, bangunan yang baik adalah bangunan yang kuat dan tidak roboh dengan kata lain jika suatu bangunan roboh atau hancur maka bagunan tersebut dikatakan gagal karena gagal menahan beban dari dalam maupun dari luar seperti gempa. Maka dari itu latar belakang jurnal tersebut untuk mengetahui penyebab kerusakan Hotel Bumi Minang dengan mengkaji seberapa besar kerusakan yang terjadi dan perbaikan apa yang aka dilakukan nanti. Perumusan masalahnya sudah sesuai dengan latar belakang masalah oleh karena itu diperlukan tindakan perbaikan yang sesuai dengan data kerusakan yang terjadi akibat gempa. Penentuan judul kurang spesifik dan kurang pas karena kalau berbicara kerusakan akibat gempa, sangat luas cakupannya mengenai kerusakan akibat gempa bukan hanya berkaitan dengan fasilitas apa yang rusak tapi dapat juga membahas mengenai struktur bangunan atau kekuatan bangunan terhadap gempa. Maka dari itu jika judulnya sudah jelas dan baik baru lah tujuan dari kajian jurnal ini menjadi lebih jelas lagi yaitu untuk mengetahui tingkat kerusakan dan tindak lanjut untuk memperbaiki bangunan tersebut. Sistematika penulisan dalam jurnal ini yaitu abstrak, pendahuluan, tujuan penelitian, hasil uji dan pembahasan, kesimpulan, daftar pustaka. Secara umum jurnal ilmiah ini sudah memenuhi kaidah penulisan jurnal ilmiah hanya kurang di judul jurnal yang kurang spesifik dan tidak menitikberatkan atau kurang bersangkutan dengan latar belakang.

https://multisite.itb.ac.id/ftsl/wp-content/uploads/sites/8/2011/04/2.-Febrin-dkk-Vol.18-No.2.pdf





Senin, 29 Juni 2015

“Pendapat Setelah Mempelajari Ilmu Budaya Dasar”

Nama                    : Abraham F. S
NPM                      : 10314083
Kelas                     : 1TA02
Matkul                  : Ilmu Budaya Dasar


“Pendapat Setelah Mempelajari Ilmu Budaya Dasar”

                Pada dasarnya, Ilmu Budaya Dasar merupakan mata kuliah adalah yang menbicarakan tentang nilai-nilai, tentang kebudayaan, tentang berbagai macam masalah yang dihadapi manusia dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Setelah mempelajari mata kuliah ini, banyak hal yang saya peroleh. Hal yang saya dapat saya jadikan acuan atau pedoman dalam menjalani kehidupan sehari- hari terlepas sebagai anak di keluarga dan mahasiswa di lingkungan perkuliahan. Sebagai  mahasiswa, saya belajar Ilmu Budaya Dasar sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain, alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri, selain itu Ilmu Budaya Dasar juga mengusahakan penajaman kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru terutama untuk kepentingan profesi mereka, serta mengusahakan agar mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dan negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat.


                Bisa saya simpulkan bahwa mempelajari Ilmu Budaya Dasar membawa dampak perubahan yang positif bagi pribadi saya sendiri. Seperti saya jadi bisa lebih berpikir kritis dan lebih peka. Kritis dalam arti disini adalah saya sebagai mahasiswa dalam menghadapi perubahan zaman atau modernsasi tidak hanya gampang menerima perubahan atau sesuatu yang baru dengan begitu saja, tapi saya harus bisa menelaah atau berpikir apakah perubahan tersebut banyak memiliki manfaat yang positif atau malah sebaliknya yaitu merugikan. Selain itu, saya juga belajar dengan yang namanya adaptasi. Ilmu Budaya Dasar tentu cakupannya adalah budaya, dan budaya itu sendiri sangatlah beragam. Maka dari itu saya sebagai mahasiswa harus bisa beradaptasi dengan segala kondisi lingkungan apapun dengan berpedoman dengan budaya atau norma yang sudah ada, sehingga nantinya keberlangsungan hidup bermasyarakat dapat berjalan dengan baik.

Senin, 22 Juni 2015

"Harapan dan Tanggung Jawab yang Baik"

Nama                    : Abraham F. S
NPM                      : 10314083
Kelas                     : 1TA02
Matkul                  : Ilmu Budaya Dasar


“Harapan dan Tanggung Jawab”

                Dalam menjalankan kehidupan pribadi sehari – hari di dalam kehidupan bermasyarakat, tentunya kita manusia memiliki suatu harapan yang dipegang dan suatu tanggung jawab yang harus dilakukan.
Harapan adalah, bentuk dasar dari kepercayaan akan sesuatu yang diinginkan akan didapatkan atau suatu kejadian akan bebuah kebaikan di waktu yang akan dating. Sedangkan tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang  disengaja maupun yang tidak di sengaja.

Keluarga
Dalam keluarga, tentunya sebagai pribadi saya memili harapan yang besar untuk menjadikan keluarga ini menjadi keluarga bahagia, sejahtera dan berkecukupan secara jasmani dan rohani. Maka dari itu sebagai anak, saya bertanggung jawab untuk membahagiakan dan membanggakan kedua orangtua saya dengan belajar giat sehingga nantinya dapat meraih sukses.

Masyarakat
Dalam masyarakat,tentunya dilatarbelakangi dengan beragam suku, budaya dan agama. Ssebagai pribadi, saya mempunyai harapan keberlangsungan kehidupan bermasyarakat di lingkungan sekitar saya tinggal dapat berjalan dengan aman, baik dan damai. Maka dari itu, tanggung jawab secara pribadi adalah dengan lebih mengembangkan sikap toleransi, kepedulian antar sesame dan harus bisa beradaptasi dengan lingkungan agar nantinya harapan yang kita inginkan dapat terlaksana lewat tanggung jawab yang kita lakukan.

Diri Sendiri
Untuk diri sendiri, tentunya banyak harapan baik yang diinginkan untuk bisa dicapai. Secara pribadi, saya mempunyai harapan untuk menempuh pendidikan dengan baik, kemudian mendapat pekerjaan yang baik, berumah tangga serta membahagiakan orang tua, itu merupakan target utama harapan saya. Maka dari itu yanggung jawab yang saya pegang secara pribadi sangatlah berat. Harus benar – benar saya pertanggung jawabkan dengan sangat sungguh – sungguh seperti saya harus menyelesaikan studi saya dengan baik, mendapat pekerjaan yang dan setelah itu barulah saya dapat menempuh harapan yang saya ingin lewat hasil kerja keras dan tanggung jawab yang dipegang.



Senin, 15 Juni 2015

Pandangan Hidup yang Baik

Nama                    : Abraham F. S
NPM                      : 10314083
Kelas                     : 1TA02
Matkul                  : Ilmu Budaya Dasar


“Pandangan Hidup yang Baik”

Setiap manusia di dunia ini tentu mempunyai pandangan hidupnya masing-masing yang perlu dipersiapkan secara rinci sejak dini agar dapat terlaksana sesuai dengan harapan pada waktu yang tepat. Pandangan hidup sendiri bersifat kodrati, yang telah diberikan oleh Tuhan kepada setiap manusia. Adapun pengertian pandangan hidup itu adalah pendapat  ataupun pertimbangan yang dijadikan sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petujuk hidup di dunia agar dapat menjalani hidup yang lebih baik lagi dengan adanya pandangan hidup tersebut. Pendapat atau pertimbangan di sini merupakan hasil pemikiran manusia itu sendiri yang berdasarkan pengalaman hidup atau sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.

                Dalam menjalankan pandangan hidupnya, manusia harus berpikir dengan matang dan tepat dalam mengambil keputusan mengenai apa yang akan dijadikan pedoman atau acuan dalam melaksanakan kehidupannya. Bisa dikatakan pandangan hidup itu merupakan prinsip bagi manusia itu sendiri, tidak terikat dengan siapa pun, melainkan terikat dengan janji pribadi yang harus ditepati atau dipenuhi oleh diri sendiri. JIka tidak dapat melaksanakan atau memenuhi sesuai pandangan yang telah ditetapkan, bisa disimpulakn bahwa manusia atau pribadi tersebut telah gagal dalam menjalankan pandangan hidupnya sendiri yang akibatnya kelangsungan hidup pribadi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada atau perilakunya telah menyimpang.

                Bagi saya pribadi, pandangan hidup itu sangant perlu dilaksanakan dengan baik. Bukan hanya sekedar berpedoman di awal tapi tidak dapat bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh, saya berpandangan hidup atau berpedoman berdasarkan nilai agama atau kepercayaan yang saya anut dan yakini. Menurut saya pedoman yang berdasarkan agama itu kebenarannya mutlak. Lewat ajaran agama saya tahu mana yang baik dan buruk, sehingga saat saya menjadikan nilai agama sebagai pandangan hidup, saya bisa menyesuaikan diri dengan keadaan sekitar sesuai dengan apa yang saya yakini dalam agama saya.


Dalam penerapannya, langkah langkah untuk berpandangan hidup yang baik perlu untuk diperhatikan. Pertama adalah kenali atau pahami kelebihan dan kelemahan pribadi diri sendiri. Kemudian belajarlah dari pengalaman yang sudah sudah baik pengalaman yang baik maupun buruk. Setelah kita tahu pribadi seperti apa kita ini, baru kita bisa menentukan pandangan atau pedoman hidup baik yang  seperti apa  untuk diri kita. Dan pada intinya pandangan hidup yang baik merupakan kunci bagi manusia dalam menjalani kehidupan agar tidak mudah terbawa arus yang buruk.

Senin, 25 Mei 2015

"Manusia dan Keadilan Distributif"

Nama                    : Abraham F. S
NPM                      : 10314083
Kelas                     : 1TA02
Matkul                  : Ilmu Budaya Dasar

“Manusia dan Keadilan Distributif”

Pengertian Keadilan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang lai. Halm ini disebabkan olerh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidupmereka sendiri.jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbanganatau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.

Dalam bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberapa teori antara lain :
Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartiaka sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.

Menurut Plato
merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal

Menurut Socrates
merupakn proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menetukan dinamika masyarakat 
Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Pengertian Keadilan Distributif

adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan.

*Contoh1 keadilan distributif yaitu  karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
*Contoh1 keadilan distributif  yaitu pemberian nilai pada peserta didik sesuai dengan prestasi yang dimilikinya.