Jumat, 14 November 2014


DASAR HUKUM DI INDONESIA
                Dasar hukum adalah norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subjek hukum baik orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum.
Dasar hukum Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau konvensi.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan structural dan tugas- tugas pokok dari badan- badan pemerintahan Negara dalam menentukan mekanisme kerja badan- badan pemerintahan tersebut yang dikelompokkan menjadi badan eksekutif, legislative dan yudikatif.
UUD 1945 merupakan pengikat atau bisa dibilang sebagai pemersatu bangsa dari berbagai keragaman yang ada di Indonesia, sehingga lembaga Negara, pemerintah bahkan masyarakat sekalipun diikat kuat oleh UUD 1945 yang mewajibkan setiap bagian pemerintah maupun masyarakat harus mematuhi dan mentaati norma dan aturan yang ada.

KEDUDUKAN DAN PERAN
Kedudukan
Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Kedudukan pada dasarnya merupakan suatu kompleks dari kewajiban-kewajiban dan yang mengandung hak-hak bagi fungsionaris yang menempatinya.

Peran
Peran adalah  serangkaian perilaku yang diharapkan pada seseorang sesuai dengan kedududkan sosial yang diberikan baik secara formal maupun secara informal.  Peran didasarkan pada preskripsi ( ketentuan ) dan harapan peran yang menerangkan apa yang individu-individu harus lakukan dalam suatu situasi tertentu agar dapat memenuhi harapan-harapan mereka sendiri atau harapan orang lain menyangkut peran-peran tersebut. ( Friedman, M, 1998 : 286 )

PERAN DAN KEDUDUKAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
a.       Peran
- Mentaati dan melaksanakan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku
- Berperan serta aktif untuk menjaga ketertiban serta mau mebela Negara
- Berpartisipasi dalam segala bentuk acara kenegaraan seperti PEMILU dan lain- lain.

b.      Kedudukan
- Seorang warga Negara berhak menuntut haknya kepada Negara seperti perlindungan
  jiwa, keamanan dan lain- lain.
- Negara member hak kepada setiap warganya untuk berperan serta dalam segala acara
  pemerintahan.
- Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada pemerintah
  Negara yang berwenang.

Sumber:
                http://setda.pulaumorotaikab.go.id/
                http://tifiacerdikia.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar