DASAR HUKUM DI INDONESIA
Dasar
hukum adalah norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh
subjek hukum baik orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum.
Dasar hukum Indonesia adalah Pancasila. Pancasila
merupakan suatu asas kerohanian yang disebut sebagai dasar filsafat negara
(pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai
dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam
sumber tertib hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber
hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau konvensi.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan structural dan tugas-
tugas pokok dari badan- badan pemerintahan Negara dalam menentukan mekanisme
kerja badan- badan pemerintahan tersebut yang dikelompokkan menjadi badan
eksekutif, legislative dan yudikatif.
UUD 1945 merupakan pengikat atau bisa dibilang sebagai
pemersatu bangsa dari berbagai keragaman yang ada di Indonesia, sehingga
lembaga Negara, pemerintah bahkan masyarakat sekalipun diikat kuat oleh UUD
1945 yang mewajibkan setiap bagian pemerintah maupun masyarakat harus mematuhi
dan mentaati norma dan aturan yang ada.
KEDUDUKAN DAN PERAN
Kedudukan
Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang
dalam suatu kelompok sosial. Kedudukan pada dasarnya merupakan suatu kompleks
dari kewajiban-kewajiban dan yang mengandung hak-hak bagi fungsionaris yang
menempatinya.
Peran
Peran adalah serangkaian perilaku yang diharapkan
pada seseorang sesuai dengan kedududkan sosial yang diberikan baik secara
formal maupun secara informal. Peran didasarkan pada preskripsi (
ketentuan ) dan harapan peran yang menerangkan apa yang individu-individu harus
lakukan dalam suatu situasi tertentu agar dapat memenuhi harapan-harapan mereka
sendiri atau harapan orang lain menyangkut peran-peran tersebut. ( Friedman, M,
1998 : 286 )
PERAN DAN KEDUDUKAN SEBAGAI WARGA
NEGARA INDONESIA
a.
Peran
- Mentaati dan melaksanakan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku
- Berperan serta aktif untuk menjaga ketertiban serta mau mebela Negara
- Berpartisipasi dalam segala bentuk acara kenegaraan seperti PEMILU dan lain- lain.
- Mentaati dan melaksanakan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku
- Berperan serta aktif untuk menjaga ketertiban serta mau mebela Negara
- Berpartisipasi dalam segala bentuk acara kenegaraan seperti PEMILU dan lain- lain.
b.
Kedudukan
- Seorang warga Negara berhak menuntut haknya kepada Negara seperti perlindungan
jiwa, keamanan dan lain- lain.
- Negara member hak kepada setiap warganya untuk berperan serta dalam segala acara
pemerintahan.
- Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada pemerintah
Negara yang berwenang.
- Seorang warga Negara berhak menuntut haknya kepada Negara seperti perlindungan
jiwa, keamanan dan lain- lain.
- Negara member hak kepada setiap warganya untuk berperan serta dalam segala acara
pemerintahan.
- Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada pemerintah
Negara yang berwenang.
Sumber:
http://setda.pulaumorotaikab.go.id/
http://tifiacerdikia.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar