Rabu, 19 November 2014

Pengantar Komputer & Prak.B** Tugas 2






Ms.Excel
http://www.4shared.com/file/YEybumS3ce/Penjualan.html

Ms. Acces
http://www.4shared.com/file/VqfPLl2Rba/Penjualan.html

Notepad
http://www.4shared.com/office/1hH-CIRzba/Penjualan.html




Jumat, 14 November 2014

PEMUDA PEMUDI INDONESIA
            GAMBARAN PEMUDA DAN PEMUDI INDONESIA SAAT INI

            Bapak presiden Soekarno pernah mengatakan, “beri aku sepuluh pemuda, maka aku akan mengguncang dunia ini…!”. Sebuah pernyataan yang luar biasa tentang pemuda. Pernyataan tersebut kemudian membuat saya semakin bersemangat. Dari hal itu saya bisa memahami mengenai pengaruh pemuda dan perannya sangat besar. Ada yang pernah mengatakan bahwa, “jika kamu ingin melihat masa depan sebuah negeri, maka lihat pemudanya dimasa kini”. Bangsa yang maju sekarang ini, seperti Jepang adalah hasil dari pertumbuhan dan perkembangan pemudanya yang optimal.
Di Negara kita Indonesia, banyak sekali pemuda dan pemudi yang mampu mengharumkan nama Indonesia sampai dunia Internasional, baik lewat bidang pendidikan, teknologi maupun olahraga, Suatu kebanggaan tersendiri bagi kita mendengar nama Indonesia dikenal luas oleh dunia. Tapi sangat disayangkan tidak semua kaum muda Indonesia memiliki tekad dan cita- cita yang sama untuk memberikan kontribusinya bagi bangsa ini. Rasa nasionalisme sudah sangat pudar bahkan bisa dikatakan sudah tidak melekat dalam jati diri pemuda Indonesia. Sebagai contoh, masih banyak pemuda pemudi sekarang yang hanya membuang waktu, tenaga, pikiran bahkan nyawa. Tawuran pelajar masih sering terjadi, pemuda terjerat narkoba, minuman keras, bahkan seks bebas yang sudah banyak terjadi. Sangat disayangkan dan sangat merugikan bangsa, pemuda yang harusnya menjadi harapan bangsa Indonesia kini hanya mencoreng dan merusak harapan bangsa.


PEMERATAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
                Apa yang dimaksud dengan Pemerataan Pendidikan? Pemerataan berasal dari kata "rata", menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia rata artinya memiliki permukaan yang sama, tersebar ke segenap penjuru, sama-sama memperoleh jumlah yang sama. Dapat disimpulkan Pemerataan Pendidikan  adalah proses, cara dan perbuatan memeratakan pelaksanaan pendidikan di segala penjuru Indonesia.
Pada saat ini pemerataan pendidikan di Indonesia masih belum baik. Di kota-kota besar fasilitas yang tersedia sudah cukup memadai, sedangkan di daerah-daerah terpencil  fasilitas seadanya bahkan bisa dikatakan sangat kurang. Padahal pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan generasi bangsa. Tidak meratanya proses pelaksanaan pendidikan juga dapat menghambat perkembangan Indonesia.
Bukan hanya fasilitas sekolah secara fisik, tetapi tenaga pengajar pun saat ini masih kurang, khususnya di daerah-daerah terpencil. 


SARAN UNTUK PEMBANGUNAN INDONESIA YANG LEBIH BAIK

                Kita sebagai pemuda pemudi harapan bangsa harus menjadi generasi yang berpendidikan luas, karena perkembangan dunia yang selalu menuntut kita untuk lebih sigap dan siap dalam menghadapi arus global yang selalu berkembang, dan kita sebagai pemuda harus mempunyai kesadaran dan rasa tanggung jawab yang besar, jangan hanya kita terus mengandalkan pemerintah tetapi bagaimana kita dapat memposisikan diri kita sebagai generasi yang unggul untuk menangani permasalahan yang ada di Indonesia serta kita lah pemuda sebagai generasi yang membawa pembangunan Indonesia menjadi lebih baik.

Sumber:
                http://muda.kompasiana.com/
                http://edukasi.kompasiana.com/s




DASAR HUKUM DI INDONESIA
                Dasar hukum adalah norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subjek hukum baik orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum.
Dasar hukum Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau konvensi.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan structural dan tugas- tugas pokok dari badan- badan pemerintahan Negara dalam menentukan mekanisme kerja badan- badan pemerintahan tersebut yang dikelompokkan menjadi badan eksekutif, legislative dan yudikatif.
UUD 1945 merupakan pengikat atau bisa dibilang sebagai pemersatu bangsa dari berbagai keragaman yang ada di Indonesia, sehingga lembaga Negara, pemerintah bahkan masyarakat sekalipun diikat kuat oleh UUD 1945 yang mewajibkan setiap bagian pemerintah maupun masyarakat harus mematuhi dan mentaati norma dan aturan yang ada.

KEDUDUKAN DAN PERAN
Kedudukan
Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Kedudukan pada dasarnya merupakan suatu kompleks dari kewajiban-kewajiban dan yang mengandung hak-hak bagi fungsionaris yang menempatinya.

Peran
Peran adalah  serangkaian perilaku yang diharapkan pada seseorang sesuai dengan kedududkan sosial yang diberikan baik secara formal maupun secara informal.  Peran didasarkan pada preskripsi ( ketentuan ) dan harapan peran yang menerangkan apa yang individu-individu harus lakukan dalam suatu situasi tertentu agar dapat memenuhi harapan-harapan mereka sendiri atau harapan orang lain menyangkut peran-peran tersebut. ( Friedman, M, 1998 : 286 )

PERAN DAN KEDUDUKAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
a.       Peran
- Mentaati dan melaksanakan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku
- Berperan serta aktif untuk menjaga ketertiban serta mau mebela Negara
- Berpartisipasi dalam segala bentuk acara kenegaraan seperti PEMILU dan lain- lain.

b.      Kedudukan
- Seorang warga Negara berhak menuntut haknya kepada Negara seperti perlindungan
  jiwa, keamanan dan lain- lain.
- Negara member hak kepada setiap warganya untuk berperan serta dalam segala acara
  pemerintahan.
- Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada pemerintah
  Negara yang berwenang.

Sumber:
                http://setda.pulaumorotaikab.go.id/
                http://tifiacerdikia.wordpress.com/